Senin, 18 April 2011

Beberapa istilah

Definisi Al-Wakalah
Al-Wakalah memiliki beberapa makna lughawi, di antaranya arti perlindungan (al-hifzh), dan penyerahan (al-tafwidh), atau memberikan kuasa. Menurut kalangan Syafi’iyah, arti wakalah menurut syariat adalah ungkapan penyerahan kuasa dari pemberi kuasa (al-muwakkil) kepada orang lain (al-wakil) supaya melaksanakan sesuatu dari jenis pekerjaan yang bisa digantikan (yaqbalu an-niyabah) dan dapat dilakukan oleh pemberi kuasa (lahu fi’luhu). Dengan ketentuan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada saat pemberi kuasa masih hidup.

pengertian Al Mudharabah
Syarikat Mudhaarabah memiliki dua istilah yaitu Al Mudharabah dan Al Qiradh sesuai dengan penggunaannya di kalangan kaum muslimin. Penduduk Irak menggunakan istilah Al Mudharabah untuk mengungkapkan transaksi syarikat ini. Disebut sebagai mudharabah karena diambil dari kata dharb di muka bumi yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang

Tabarru' artinya sumbangan atau donasi. Setiap peserta / shahibul maal memberikan sumbangan / mendermakan sebagian dari kontribusi untuk menolong peserta lainnya dalam menghadapi musibah.
Dana Tabarru' artinya kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta, yang dimaksudkan untuk membayar santunan kepada peserta yang mengalami musibah atau pihak lain yang berhak, sesuai dengan akad tabarru' yang di sepakati.
Peran perusahaan adalah sebagai pihak yang melakukan administrasi resiko dan pengelolaan investasi atas nama peserta, perusahaan seterusnya di sebut sebagai pengelola / mudharrib.

fee adalah biaya yang dikenakan untuk pinjaman yang belum ditarik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Komentarnya Ya....