BAB I
PENGERTIAN ETIKA
Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia
TUJUAN MEMPELAJARI ETIKA
Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik
dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu
PENGERTIAN BAIK
Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan
memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia
dihargai secara positif)
PENGERTIAN BURUK
Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang
bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku
CARA PENILAIAN BAIK DAN BURUK
Menurut Ajaran Agama, Adat Kebiasaan, Kebahagiaan, Bisikan
Hati (Intuisi), Evolusi, Utilitarisme, Paham Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme,
Aliran Positivisme, Aliran Naturalisme, Aliran Vitalisme, Aliran Idealisme,
Aliran Eksistensialisme, Aliran Marxisme, Aliran Komunisme
Kriteria perbuatan baik atau buruk yang akan diuraikan di
bawah ini sebatas berbagai aliran atau faham yang pernah dan terus berkembang
sampai saat ini. Khusus penilaian perbuatan baik dan buruk menurut agama, adapt
kebiasaan, dan kebudayaan tidak akan dibahas disini.
Faham Kebahagiaan (Hedonisme)
“Tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan
kenikmatan/kelezatan”. Ada tiga sudut pandang dari faham ini yaitu (1)
hedonisme individualistik/egostik hedonism yang menilai bahwa jika suatu
keputusan baik bagi pribadinya maka disebut baik, sedangkan jika keputusan
tersebut tidak baik maka itulah yang buruk; (2) hedonisme
rasional/rationalistic hedonism yang berpendapat bahwa kebahagian atau
kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat; dan (3)
universalistic hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur apakah
suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu
melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.
Bisikan Hati (Intuisi)
Bisikan hati adalah “kekuatan batin yang dapat
mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih
dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”. Faham ini merupakan
bantahan terhadap faham hedonisme. Tujuan utama dari aliran ini adalah
keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai “kebaikan
budi pekerti”
Evolusi
Paham ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang ada di alam
ini selalu (secara berangsur-angsur) mengalami perubahan yaitu berkembang
menuju kea rah kesempurnaan. Dengan mengadopsi teori Darwin (ingat konsep
selection of nature, struggle for life, dan survival for the fittest) Alexander
mengungkapkan bahwa nilai moral harus selalu berkompetisi dengan nilai yang
lainnya, bahkan dengan segala yang ada di ala mini, dan nilai moral yang
bertahanlah (tetap) yang dikatakan dengan baik, dan nilai-nilai yang tidak
bertahan (kalah dengan perjuangan antar nilai) dipandang sebagai buruk.
Paham Eudaemonisme
Prinsip pokok faham ini adalah kebahagiaan bagi diri sendiri
dan kebahagiaan bagi orang lain. Menurut Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia
ini diperlukan 4 hal yaitu (1) kesehatan, kebebasan, kemerdekaan, kekayaan dan
kekuasaan, (2) kemauaan, (3) perbuatan baik, dan (4) pengetahuan batiniah.
Aliran Pragmatisme
Aliran ini menititkberatkan pada hal-hal yang berguna dari
diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Yang menjadi titik
beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu penganut faham ini tidak mengenal
istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh
dalam dunia empiris.
Aliran Naturalisme
Yang menjadi ukuran baik atau buruk adalah :”apakah sesuai
dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila
tidak alami dipandang buruk. Jean Jack Rousseau mengemukakan bahwa kemajuan,
pengetahuan dan kebudayaan adalah menjadi perusak alam semesta.
Aliran Vitalisme
Aliran ini merupakan bantahan terhadap aliran natiralisme
sebab menurut faham vitalisme yang menjadi ukuran baik dan buruk itu bukan alam
tetapi “vitae” atau hidup (yang sangat diperlukan untuk hidup). Aliran ini
terdiri dari dua kelompok yaitu (1) vitalisme pessimistis (negative vitalistis)
dan (2) vitalisme optimistime. Kelompok pertama terkenal dengan ungkapan “homo
homini lupus” artinya “manusia adalah serigala bagi manusia yang lain”.
Sedangkan menurut aliran kedua “perang adalah halal”, sebab orang yang
berperang itulah (yang menang) yang akan memegang kekuasaan. Tokoh terkenal
aliran vitalisme adalah F. Niettsche yang banyak memberikan pengaruh terhadap
Adolf Hitler.
Aliran Gessingnungsethik
Diprakarsai oleh Albert Schweitzer, seorang ahli Teolog,
Musik, Medik, Filsuf, dan Etika. Yang terpenting menurut aliran ini adalah
“penghormatan akan kehidupan”, yaitu sedapat mungkin setiap makhluk harus
saling menolong dan berlaku baik. Ukuran kebaikannya adalah “pemelihataan akan
kehidupan”, dan yang buruk adalah setiap usaha yang berakibat kebinasaan dan
menghalangi-halangi hidup.
Aliran Idealisme
Sangat mementingkan eksistensi akal pikiran manusia sebab
pikiran manusialah yang menjadi sumber ide. Ungkapan terkenal dari aliran ini
adalah “segala yang ada hanyalah yang tiada” sebab yang ada itu hanyalah
gambaran/perwujudan dari alam pikiran (bersifat tiruan). Sebaik apapun tiruan
tidak akan seindah aslinya (yaitu ide). Jadi yang bai itu hanya apa yang ada di
dalam ide itu sendiri.
Aliran Eksistensialisme
Etika Eksistensialisme berpandangan bahwa eksistensi di atas
dunia selalu terkait pada keputusan-keputusan individu, Artinya, andaikan
individu tidak mengambil suatu keputusan maka pastilah tidak ada yang terjadi.
Individu sangat menentukan terhadao sesuatu yang baik, terutama sekali bagi
kepentingan dirinya. Ungkapan dari aliran ini adalah “ Truth is subjectivity”
atau kebenaran terletak pada pribadinya maka disebutlah baik, dan sebaliknya
apabila keputusan itu tidak baik bagi pribadinya maka itulah yang buruk.
Aliran Marxisme
Berdasarkan “Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu
yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus
mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini memegang motto “segala sesuatu
jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai
sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat
menyampaikan/menghantar kepada tujuan
BAB II
PENGERTIAN PROFESI & PROFESIONALISME
PENGERTIAN PROFESI
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena
tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai
profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau
profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi
yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai
oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
• Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta
kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
• Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis
suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat
dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
• Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan
mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
• Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan
pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat
dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of
education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
• Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis
intelektual yang terus berkembang dan diperluas
• Suatu teknik intelektual
• Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan
praktis
• Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
• Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat
diselenggarakan
• Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
• Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok
yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
• Pengakuan sebagai profesi
• Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang
bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
• Hubungan yang erat dengan profesi lain
TUJUAN KODE ETIKA PROFESI
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi
akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat,
kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam
suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang
dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
• Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung
jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
• Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam
menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema
etika dalam pekerjaan
• Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi
atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan
yang jahat dari anggota-anggota tertentu
• Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan
pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika
menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik)
profesi dalam pelayanannya
• Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga
kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
• Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama
dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode
etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
BAB III
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKHNOLOGI INFORMASI
PENGERTIAN CYBER CRIME
Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan
cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan
realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat
juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan
teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang
dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah
kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.
Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya
adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Cybercrime merupakan fenomena sosial yang membuka cakrawala keilmuan dalam
dunia hukum, betapa suatu kejahatan yang sangat dasyat dapat dilakukan dengan
hanya duduk manis di depan komputer. Cybercrime merupakan sisi gelap dari
kemajuan tehnologi komunikasi dan informasi yang membawa implikasi sangat luas
dalam seluruh bidang kehidupan karena terkait erat dengan economic crime dan
organized crimes.
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai
versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua
jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama
ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis
kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi
menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime
menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran
informasi untuk tujuan kejahatan.
MODUS OPERANDI
Menurut RM. Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret
2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya
ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:
1. Pencurian Nomor Kartu Kredit.
Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN),
penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus
cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia.
Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa
dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang
diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang
melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi
pembelian barang di internet.
2. Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking)
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker
Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru
sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan
penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar
negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank.
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau
spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus
melalui e-mail. Menurut RM. Roy Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini
sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit
diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.
KASUS-KASUS COMPUTER CRIME/CYBER CRIME
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia
dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan
jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja
membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia,
(BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs
asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com, kilkbca.com,
clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris
sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut
masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas
pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat diketahuinya.
Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada
situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id tujuan membuat
situs plesetan adalah agar publik berhati-hati dan tidak ceroboh saat melakukan
pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
Kasus yang menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah,
pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai
yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id yang mengakibatkan
berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung
pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama-nama partai yang diubah bukan tidak
mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan
bisa diubah.5 Kelemahan administrasi dari suatu website juga terjadi pada
penyerangan terhadap website www.golkar.or.id milik partai Golkar. Serangan
terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup
celah disamping kemampuan hacker yang lebih tinggi. Dalam hal ini teknik yang
digunakan oleh hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website
dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum.
Dari realitas tindak kejahatan tersebut di atas bisa
dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi hanya melakukan perang secara konvensional
akan tetapi juga telah merambah pada perang informasi.
Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa
berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam
terbesar di dunia atau ke empat di Asia dalam tindak kejahatan di internet.
Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di
Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan
peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan
akan muncul dari pengguna teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April
2002, 30).
BAB IV
Etika dan Profesionalisme TSI - IT Forensik
Audit teknologi informasi (Inggris: information technology
(IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan
pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit
teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan
audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis.
Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan
sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan
evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah
lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai
untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja
secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.
Jejak audit atau log audit adalah urutan kronologis catatan
audit, yang masing-masing berisi bukti langsung yang berkaitan dengan dan yang
dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi sistem.
Catatan Audit biasanya hasil dari kegiatan seperti transaksi
atau komunikasi oleh orang-orang individu, sistem, rekening atau badan lainnya.
Audit IT sendiri berhubungan dengan berbagai macam ilmu, antara lain
Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu
Komputer, dan Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan
mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan
(confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi
yang bersifat online atau real time.
Audit trail sebagai "yang menunjukkan catatan yang
telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama
periode waktu tertentu”.
Dalam telekomunikasi, istilah ini berarti catatan baik akses
selesai dan berusaha dan jasa, atau data membentuk suatu alur yang logis
menghubungkan urutan peristiwa, yang digunakan untuk melacak transaksi yang
telah mempengaruhi isi record. Dalam informasi atau keamanan komunikasi,
audit informasi berarti catatan kronologis kegiatan sistem untuk memungkinkan
rekonstruksi dan pemeriksaan dari urutan peristiwa dan / atau perubahan dalam
suatu acara.
Dalam penelitian keperawatan, itu mengacu pada tindakan
mempertahankan log berjalan atau jurnal dari keputusan yang berkaitan dengan
sebuah proyek penelitian, sehingga membuat jelas langkah-langkah yang diambil
dan perubahan yang dibuat pada protokol asli.
Dalam akuntansi, mengacu pada dokumentasi transaksi rinci
mendukung entri ringkasan buku. Dokumentasi ini mungkin pada catatan kertas
atau elektronik.
Proses yang menciptakan jejak audit harus selalu berjalan
dalam mode istimewa, sehingga dapat mengakses dan mengawasi semua tindakan dari
semua pengguna, dan user normal tidak bisa berhenti / mengubahnya. Selanjutnya,
untuk alasan yang sama, berkas jejak atau tabel database dengan jejak tidak
boleh diakses oleh pengguna normal.
Dalam apa yang berhubungan dengan audit trail, itu juga
sangat penting untuk mempertimbangkan isu- isu tanggung jawab dari jejak audit
Anda, sebanyak dalam kasus sengketa, jejak audit ini dapat dijadikan sebagai
bukti atas kejadian beberapa.
Perangkat lunak ini dapat beroperasi dengan kontrol tertutup
dilingkarkan, atau sebagai sebuah 'sistem tertutup, "seperti yang
disyaratkan oleh banyak perusahaan ketika menggunakan sistem Audit Trail.
Ada beberapa pendapat mengenai real time audit (RTA) dari
dua sumber yang saya dapatkan. Ada yang mengartikan real time audit merupakan
suatu sistem yang berfungsi untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuanagan
sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua
kegiatan, di mana pun mereka berada. Ada juga yang berpendapat bahwa real time
audit adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi
dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal secara
online atau bisa dikatakn real time bisa disamakan dengan audit IT lebih
dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya
digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer.
Cara kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam suatu table
1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap
query Insert, Update dan Delete
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger
adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event
INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.
Fasilitas Audit Trail
Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang
dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk
oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal
lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.
Hasil Audit Trail
Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
1. Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca
begitu saja
2. Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
3. Tabel.
Tools yang Digunakan Untuk IT Audit
Tool-Tool Yang Dapat Digunakan Untuk Mempercepat Proses
Audit Teknologi Informasi, antara lain:
1.ACL
ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT
(Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan
analisa terhadap data dari berbagai macam sumber. http://www.acl.com/
2.Picalo
Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted
Audit Techniques) seperti halnya ACL
yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai
macam sumber. http://www.picalo.org/
3.Powertech Compliance Assessment
Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit
tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to
data, public authority to libraries, user security, system security, system
auditing dan administrator rights (special authority) sebuah server AS/400.
http://www.powertech.com/
4.Nipper
Nipper merupakan audit automation software yang dapat
dipergunakan untuk mengaudit dan mem- benchmark konfigurasi sebuah router.
http://sourceforge.net/projects/nipper/
5.Nessus
Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software.
http://www.nessus.org/
6.Metasploit
Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing
tool. http://www.metasploit.com/
7.NMAP
NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security
auditing. http://www.insecure.org/nmap/
8.Wireshark
Wireshark merupakan network utility yang dapat dipergunakan
untuk meng-capture paket data yang ada di dalam jaringan komputer.
http://www.wireshark.org/
IT Forensik
Keamanan komputer merupakan hal yang menarik untuk disimak.
Perkembangan dunia IT yang sangat cepat telah melahirkan dimensi lain dari
teknologi, yaitu kejahatan dengan peran computer sebagai alat utamanya. Istilah
yang populer untuk modus ini disebut dengan cybercrime.
Adanya kecenderungan negative dari teknologi computer
tersebut telah memunculkan berbagai permasalahan baru, baik secara mikro karena
hanya berefek pada tingkatan personal/perseorangan, sampai kepada persoalan
makro yang memang sudah pada wilayah komunal, publik, serta memiliki efek
domino kemana-mana. Untuk negara yang sudah maju dalam IT-nya, pemerintahan
setempat atau Profesional swasta bahkan telah membentuk polisi khusus penindak
kejahatan yang spesifik menangani permasalahan-permasalahan ini. Cyber Police
adalah polisi cyber yang diberikan tugas untuk menindak pelaku-pelaku
kriminalitas di dunia cyber, yang tentu saja agak sedikit berbeda dengan polisi
‘konvensional’, para petugas ini memiliki kemampuan dan
perangkat khusus dalam bidang komputerisasi.
Sejarah IT
Perkembangan IT bermula apabila Generasi Komputer Digital
wujud. Generasi pertama wujud pada tahun 1951-1958. Pada ketika itu tiub vakum
telah digunakan sebagai elemen logik utama. Input terhadap komputer menggunakan
kad tebuk dan data disimpan dengan menggunakan storan luaran. Storan dalamannya
pula menggunakan drum magnetik. Aturcara ditulis dalam bahasa mesin dan bahasa
himpunan.
Generasi Kedua (1959-1963) menggantikan tiub vakum dengan
transistor sebagai elemen logik utama. Pita magnetik dan cakera pula telah
menggantikan kat tebuk dan bertindak sebagai peralatan storan luaran. Bahasa
pengaturcaraan aras tinggi digunakan untuk membuat aturcara seperti FORTRAN dan
COBOL.
Transistor pula telah digantikan dengan litar bersepadu pada
era Generasi Ketiga (1964-1979). Pita magnetik dan cakera menggantikan kad
tebuk sepenuhnya dan ingatan metal oksida semikonduktur (MOS) diperkenalkan.
Bahasa lebih tinggi telah dibangunkan seperti BASIC.
Komputer Generasi Keempat seperti hari ini menggunakan litar
bersepadu berskala (LSI dan VLSI). Mikroprosessor mengandungi litar ingatan,
logik dan kawalan direka dalam satu cip sahaja. Komputer
BAB V s/d VIII
1. Peraturan dan Regulasi RUU ITE
A. Undang – undang no. 36 Telekomunikasi
• bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
• bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti
strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar
kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa;
• bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar
dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi;
• bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar
dalam penyelenggaraan dan cara pandarig terhadap telekomunikasi tersebut, perlu
dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi
nasional;
• bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai
Iagi, sehingga perlu diganti;
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
• Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan
atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau
sistem elektromagnetik Iainnya;
• Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang
digunakan dalam bertelekomunikasi;
• Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi
yang memungkinkan bertelekomunikasi;
• Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu
yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
• Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan
dan memancarkan gelombang radio;
• Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat
telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
• Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk
memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan
telekomunikasi;
• Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan,
koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha
swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
• Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi
pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi berdasarkan kontrak;
• Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi
pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
• Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
• Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan
dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi;
• Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan
penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi;
• Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan
penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi;
• Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah
penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya
khusus;
• Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan
telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
• Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Azas dan tujuan nya :
Penyelenggaraan telekomunikasi memperhatikan dengan
sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat,
asas adil dan merata, asas kepastian hukum dan asas kepercayaan pada diri
sendiri, serta memperhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika.
Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi
khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan Iebih berdaya guna dan berhasil
guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan
pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan, maupun sebagai komoditas
ekonomi yang dapat Iebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin.
Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan
telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak
yang memenuhi syarat dan hasil-hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil
dan merata.
Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan
telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada
peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum, dan memberikan
perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi,
maupun kepada pengguna telekomunikasi.
Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan
memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional secara efisien serta
penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kemandirian
dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi persaingan
global.
Asas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi
harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi dalam
penyelenggaraan telekomunikasi. Asas keamanan dimaksudkan agar penyelenggaraan
telekomunikasi selalu memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan,
pembangunan, dan pengoperasiannya.
Asas etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan
telekomunikasi senantiasa dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran,
kesusilaan, dan keterbukaan.
2. Implementasi Pemberlakuan RUU ITE
Kelompok Informasi
Dalam kaitan dengan masyarakat Informasi, di bedahkan
menjadi empat kelompok pengguna Informasi yaitu :
• Publik
Kelompok publik, yaitu layanan punlic di mana informasi
dapat diakses oleh Masyarakat Informasi siapa saja dan untuk semua kalangan
(media cetak dan elektronik)
• Komunitas Publik
Layanan public di mana informasi dapat diakses oleh
Masyarakat Indonesia yang masuk dalam suatu komunitas tertentu dengan
persetujuan kelompok komunitas tersebut (seperti group alumni, kelompok
kegiatan dll).
• Komunitas Member
Layanan public di mana informasi dapat diakses oleh
masyarakat informasi yang masuk dalam suatu komunitas member tertentu dengan
mengisi registrasi form yang telah disepakati dengan data-data yang dibutuhkan.
• Individual
Layanan Public di mana informasi dapat diakses oleh
perseorangan atau dua orang atau lebih, organisasi ini atau badan. ( seperti
email, SMS, facebook, bloger, Domain dll)
Dari keempat hal tersebut sangat berkaitan erat dengan
komunikasi dan informasi, sehingga penerapan undang-undang ITE baik pasa-pasal
tentang pelarangan informasi dalam bahasan di atas maupun pasal-pasal
pengecualian, untuk itu perlu penjelasan dan refisi UU-ITE, yang pokok
bahasannya meliputi ;
• Perlu diperjelas revisi pasal-pasal pelarangan /
pelanggaran penggunaan informasi yang kebanyakan Masyarakat Informasi.
• Perlu diperjelas revisi pasal-pasal pelarangan /
pelanggaran dan pasal-pasal pengecualian, sehingga penggunaan informasi yang
kebanyakan Masyarakat Informasi akan mengetahui atau hal-hal yang berkaitan
dengan UU-ITE tersebut.
• Perlu dibuat penjelasan atau revisi pasal-pasal pada
UU-ITE agar masyarakat Informasi di era teknologi informasi dapat memanfaatkan
Informasi secara benar dan bertanggung jawab.
• Perlu dibuat penjelasan atau revisi pasal-pasal pada
UU-ITE agar pelaku / penerima informasi di era teknologi informasi dapat
memahami UU-ITE, sehingga tidak melakukan perlakuan hukum yang tidak
sewajarnya.
• Perlu dibuat penjelasan / revisi pasal-psal pada UU-ITE
agar penegak hukum pada era teknologi informasi dapat menerapkan UU-ITE, pada
jalur hukum yang sebenarnya.
BAB IX
Aspek bisnis di bidang teknologi informasi
Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi
komputer, tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu
seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga
bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik
berupa data, suara ataupun video. Di bidang Ekonomi dan bisnis, Perkembangan Teknologi
telah dan sangat berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan
secara khusus di Indonesia. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (PT Telkom
Indonesia Tbk.) merupakan salah satu contoh perusahaan bisnis yang bergerak di
bidang TI.
Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan
dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM).
Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti
finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab
utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama
di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT
(dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di
bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus
mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah
bisnis khususnya di bidang TI.
Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat
dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor
lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau
permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi
kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor
lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang
politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku
usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang
tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak
ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat
mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam
lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal
perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4. Teknologi (Non-Ekonomi)
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat
beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang
tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor
dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter
of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin
perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk
mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang
diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang
harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui
Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep.
Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi
setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi
berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas
kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin
yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari
satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (
UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan
jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka
setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari
departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis
kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga
harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai
kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.
Draft Kontrak Kerja IT
1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh
(magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan
kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang
dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda
dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh
peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau
kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai
besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan
atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling
lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas
jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan
pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari
berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan
untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan
selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh
majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang
membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali
atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar
dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Nah, secara garis besar seperti itulah bagaimana proses atau
tahap yang harus diketahui dan dilakukan dalam mengaplikasikan atau membangun
bisnis khususnya di bidang TI. Namun, untuk melakukan bisnis dibidang TI tidak
harus kita membangun sebuah perusahaan seperti yang sudah di jelaskan diatas,
untuk memulai bisnis dibidang TI kita bisa melakukannya dari ruang lingkup
kecil, seperti membangun sebuah e-commerce yang dewasa ini sedang berkembang
dengan pesat.
Transaksi perdagangan melalui internet (e-commerce) sangat
menguntungkan, sehingga transaksi perdagangan ini sangat diminati oleh para
pelaku usaha (business to business) karena telah mengubah cara para pelaku
usaha tersebut dalam memperoleh produk yang diinginkan, mempermudah proses
dalam pemasaran suatu produk (promosi) serta berbisnis dengan counterpart di
luar negeri.
Di Indonesia, bisnis online sudah sangat menjamur dan bahkan
sudah berkembang begitu pesat, misalnya dalam hal penjualan produk-produk
barang ataupun jasa yang ditawarkan. Saat ini toko butik pun bisa saja tidak
harus memiliki tempat atau wujud nyata dimana kita bisa berkunjung dan memilih
barang-barang yang diinginkan di sana. Kini hanya tinggal membuka sebuah
halaman website, kemudian kita dapat langsung melihat-lihat dan memilih barang
apa saja yang ingin kita beli dan dalam waktu yang singkat barang tersebut
sudah dapat kita terima. Begitulah dunia bisnis online yang sudah begitu banyak
memberikan kemudahan bagi para konsumen maupun para pengusaha.
BAB X
Model Pengembangan Standar Profesi
Definisi Profesi :
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya
adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung
bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka
laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Beberapa pengertian profesi menurut pendapat :
• Winsley (1964)
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu
sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna mengahadapi banyak
tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta
memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayan.
• Schein E. H (1962)
Profesi merupakan suatu keahlian atau set pekerjaan yang
membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang
khusus di masyarakat.
• Hughes E. C (1963)
Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala
sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang lain.
ACM (Association for Computing Machinery)
ACM (Association for Computing Machinery) atau Asosiasi
untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer
pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000
terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. ACM
bermarkas besar di Kota New York. ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34
grup minat khusus (SIG), di mana mereka melakukan kegiatannya.
SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk
memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori
konferensi, ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry
Kasparov dan komputer IBM Deep Blue.
IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers)
IEEE adalah organisasi internasional beranggotakan para
insinyur dengan tujuan untuk mengembangan teknologi untuk meningkatkan harkat
kemanusiaan. Sebelumnya IEEE memiliki kepanjangan yang dalam Indonesia berarti
Institut Insinyur Listrik dan Elektronik (Institute of Electrical and
Electronics Engineers). Namun kini kepanjangan itu tak lagi digunakan, sehingga
organisasi ini memiliki nama resmi IEEE saja.
IEEE adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri
dari banyak ahli di bidang teknik yang mempromosikan pengembangan
standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat
teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa
(engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan,
antariksa, dan elektronika.
IEEE memiliki lebih dari 300.000 anggota individual yang
tersebar dalam lebih dari 150 negara. Aktivitasnya mencakup beberapa panitia
pembuat standar, publikasi terhadap standar-standar teknik, serta mengadakan
konferensi.
IEEE Indonesia Section berada pada IEEE Region 10
(Asia-Pasifik). Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph
Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:
• Chapter Masyarakat Komunikasi (Communications Society
Chapter)
• Chapter Masyarakat Sistim dan Sirkuit (Circuits and
Systems Society Chapter)
• Chapter Teknologi Bidang Kesehatan dan Biologi
(Engineering in Medicine and Biology Chapter)
• Chapter Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan, Masyarakat
Peralatan Elektron, Masyarakat Elektronik Listrik, dan Masyarakat Pemroses
Sinyal (Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power
Electronics Society, Signal Processing Society)
• Chapter Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter MTT/AP-S)
Pembentukan Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Dalam memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu
workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah
orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan
bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum
dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut
akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model
standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini
harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam
Teknologi Informasi.
Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting
dalam pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah
standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada
kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut
juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu
pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk
menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.
Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan
Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan
dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan
yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk
mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari
negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk
mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan
mekanisme sertifikasi di Indonesia.
Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN sebagai
Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah diharapkan akan mengakui sertifikat
ini, dan memperkenalkan dan mendorong implementasinya di industri. Dalam
mengimplementasikan mekanisme sertifikasi, beberapa badan perlu dibentuk
• Badan Penguji harus dibentuk dan institusi pendidikan
sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal ini perlu karena institusi
pendidikan memiliki pengalaman dalam memberikan ujian.
• Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan kebutuhan
administrasi, pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan materi ujian.
• Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian dan
melaksanakan ujian. Menyerahkan hasil ujian kepada Badan Penguji untuk
diperiksa, mengolah hasil dan memberikan hasil kepada IPKIN
• Pelaksana akreditasi training centre, untuk kebutuhan
resertifikasi maka perlu dibentuk badan yang melakukan penilaian terhadap
pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan setelah 5 tahun
sistem sertifikasi berjalan,.
• Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin baru dapat
dilaksanakan setelah 5 tahun setelah sistem sertifikasi berjalan dengan baik
Kerja sama antara institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN
sebagai Asosiasi Profesi dapat memainkan peranan sebagai koordinator. Dalam
pembentukan mekanisme sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat
dianggap sebagai kriteria utama:
• Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan pembagian
pekerjaan yang diakui secara regional.
• Memiliki berbagai instrument penilaian, misal test, studi
kasus, presentasi panel, dan lain-lain.
• Harus memiliki mekanisme untuk menilai dan memvalidasi
pengalaman kerja dari para peserta, karena kompetensi profesional juga
bergantung dari pengalaman kerja pada bidang tersebut.
• Harus diakui pada negara asal.
• Harus memiliki silabus dan materi pelatihan, yang
menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk melakukan ujian sertifikasi
tersebut.
• Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikasi
Sebagai kriteria tambahan adalah :
• Terintegrasi dengan Program Pengembangan Profesional
• Dapat dilakukan pada region tersebut.
Dalam hal sertifikasi ini SEARCC memiliki peranan dalam hal
:
• Menyusun panduan
• Memonitor/dan bertukar pengalaman
• Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah diakui oleh
negara lain anggota SEARCC
• Mengimplementasi sistem yang terakreditasi tersebut
Model dan standar profesi di USA dan Kanada
Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang
berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus
berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan industri dalam bidang TI
ini membutuhkan formalisasi ya ng lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan,
profesi berkaian dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatan. South East Asia
Regional Computer Confideration (SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang
beranggotakan himpunan profiesional IT (Information Technology) yang terdiri
dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikata n
komputer dari negara-negara : Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine,
Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi setahun dua kali di tiap
negara anggotanya secara bergiliran. Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga
konferensi dilakukan seka li tiap tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini, yang
bernama SEARCC ’96 kali ini diselenggarakan oleh Computer Society of Thailand
di Thailand dari tanggal 3-8 Juli 1996.
Sri Lanka telah menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986,
anggota lainnya adalah Austr alia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New
Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand,
Kanada. Indonesia sebagai anggota South East Asia Regional Computer
Confideration (SEARCC) turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan
oleh SEARCC . Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on
Profesional Standardisation) , yang mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan
di dalam dunia Teknologi Informasi. Untuk keperluan tersebut.
STANDARDISASI PROFESI MODEL SRIG-PS SEARCC
SRIG-PS dibentuk karena adanya kebutuhan untuk mewujudkan
dan menjaga standard profesional yang tinggi dalam dunia Teknologi Informasi,
khususnya ketika sumber daya di region ini memiliki kontribusi yang penting
bagi kebutuhan pengembangan TI secara global. SRIG-PS diharapkan memberikan
hasil sebagai berikut :
• Terbentuknya Kode Etik untuk profesional TI
• Klasifikasi pekerjaan dalam bidang Teknologi Informasi
• Panduan metoda sertifikasi dalam TI
• Promosi dari program yang disusun oleh SRIG-PS di tiap
negara anggota SEARCC
Pada pertemuan yang ke empat di Singapore, Mei 1994, tiga
dari empat point tersebut hampir dituntaskan dan telah dipresentasikan pada
SEARCC 1994 di Karachi. Dalam pelaksanaannya kegiatan SRIG-PS ini mendapat sponsor
dari Center of International Cooperation on Computerization (CICC). Hasil kerja
tersebut dapat diperoleh di Central Academy of Information Technology (CAIT),
Jepang. Pelaksanaan SRIG-PS dilakukan dalam 2 phase.
• Phase 1, hingga pertemuan di Karachi telah diselesaikan.
• Phase 2, akan diselesaikannya panduan model SRIG-PS, phase
2 ini akan diselesaikan di SEARCC 97 yang akan diselenggarakan di New Delhi.
STANDAR PROFESI DI AMERIKA & EROPA
Pustakawan dan Konsep Negara Modern
Satu hal penting mengapa profesi pustakawan dihargai di
Amerika adalah bahwa dari sejarahnya, perkembangan profesi pustakawan di
Amerika Serikat sejalan dengan sejarah pembentukan Amerika Serikat sebagai
negara modern dan juga perkembangan dunia akademik. Pada masa kolonial, tradisi
kepustakawanan di dunia akademik merupakan bagian dari konsep negara modern,
utamanya berkaitan dengan fungsi negara untuk menyediakan dan menyimpan
informasi. Oleh karena itu, profesi purstakawan (bibliographist) dan ahli
pengarsipan (archieving specialist) mulai berkembang pada masa itu.
Sejalan dengan itu, posisi pustakawan mengakar kuat di
universitas-universitas dan tuntutan profesionalitas pustakawan pun meningkat.
Untuk menjadi seorang pustakawan, Seseorang harus mendapatkan gelar pada
jenjang S1 pada area tertentu terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke jenjang
S2 di bidang perpustakaan. Khusus untuk pustakawan hukum, beberapa sekolah
perpustakaan memiliki jurusan khusus pustakawan hukum. Umumnya gelarnya berupa
MLS atau MLIS (Master of Library and Information Science). Pendidikan jenjang
S2 ini ditempuh selama dua tahun. Sistem pendidikan yang seperti ini sangat
kondusif untuk menciptakan spesialisasi dalam profesi pustakawan itu sendiri,
yang tidak hanya mampu membuat dan menyusun katalog namun juga memiliki
pengetahuan khusus di bidang tertentu, misalnya pustakawan yang juga memiliki
pengetahuan di bidang hukum.
Untuk memastikan hal ini, dibentuklah panduan profesi
pustakawan yang memastikan seorang pustakawan harus memiliki gelar profesional
pustakawan. Selain harus memiliki sertifikat, para pustakawan profesional ini
pun juga terus mengembangkan pendidikan profesinya dengan mengikuti
pelatihan-pelatihan di area tertentu yang berkaitan dengan pengolahan dokumen.
Hal ini penting untuk menghadapi perkembangan dunia elektronik yang juga
berpengaruh terhadap kebutuhan pengguna dan proses pengolahan.
Relasi Pustakawan dengan Staf Teknis dan Profesi yang
Didukungnya
Sementara itu, pekerjaan-pekerjaan teknis yang berkaitan
dengan manajemen dan pengelolaan perpustakaan seperti scanning dokumen,
jaringan internet, memasang sistem katalog dalam jaringan komputer, dikerjakan
ahli-ahli yang berfungsi sebagai staf teknis perpustakaan. Umumnyam mereka
memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknologi Informasi. Mereka staf
teknis dan bukan pustakawan.
Hal ini tentu berbeda dengan kondisi di Indonesia. Profesi
pustakawan seringkali ditempatkan hanya sebagai pekerjaan teknis, tukang
mengolah katalog, mencari dan mengembalikan buku perpustakaan ditempatnya,
serta memfotokopi dokumen yang dibutukan pengguna. Tidak ada pembagian fungsi
dan tugas yang tegas antara pustakawan dan staf teknis. Perbedaan lainnya juga
terletak pada relasi antara pustakawan dengan profesi yang didukungnya. Sebagai
contoh, pustakawan yang bekerja di universitas memiliki kontribusi bagi dunia
akademik dengan melakukan riset-riset. Misalnya, riset mengenai efektivitas
perkuliahan. Selain itu, mereka juga mengenalkan ilmu keperpustakaan kepada
mahasiswa melalui kurikulum dengan menyediakan satu sesi di setiap mata kuliah
untuk berdiskusi megnenai akses informasi. Pustakawan mempresentasikan dan
berdiskusi megnenai bagaimana menggunakan layanan perpustakaan dan menggunakan
alat-alat yang disediakan untuk mencari informasi yang dibutuhkan serta etika
akademis dalam mengutip tulisan orang lain. Selain itu, juga disediakan panduan
online yang diintegrasikan dengan situs mata kuliah tersebut.
Contoh lainnya adalah hubungan profesi pustakawan dengan
profesi ahli bahasa. Pustakawan di Amerika Serikat bekerjasama dengan The
Modern Language Association menyusun panduan yang berkaitan dengan informasi
linguistik yang berisi materi-materi, metode-metode dan bahkan hal-hal mengenai
etika yang berkaitan dengan linguistik. Profesi pustakawan hukum pun seyogyanya
dapat melakukan riset yang dapat berkontribusi bagi profesi hukum. Banyak
pustakawan hukum di Amerika Serikat yang juga memiliki gelar hukum dan aktif
melakukan penelitian dan kontribusi lainnya terhadap profesi hukum. Sehingga,
pustakawan tidak berfungsi sekedar sebagai supervisi dan kolektor dokumen saja.
Selain itu, hubungan antar pustakawan dengan profesi yang didukungnya, misalnya
dalam dunia akademik, menjadi setara.
Komunitas Pustakawan yang Kritis
Hal yang menarik lainnya adalah komunitas pustakawan di
Amerika Serikat yang sangat kritis terhadap perkembangan yang bisa berdampak
pada perpustakaan dan profesinya. Komunitas pustakawan di Amerika Serikat
terlibat aktif dalam gerakan akses terbuka terhadap informasi. Perpustakaan
berfungsi sebagai penghubung dan penyedia informasi yang lebih murah bagi
publik. Mereka bekerja dengan para akademisi dan organisasi-organisasi penting.
Salah satunya, adalah advokasi kepada para akademisi untuk tidak
mempublikasikan tulisannya melalui penerbit-penerbit yang mahal. Sebaliknya,
mereka mendorong pendirian penerbit-penerbit di universitas-universitas dan
menerbitkan tulisan-tulisan para dosennya sendiri.
Hal ini merupakan upaya untuk menyediakan tulisan akademik
dengan harga yang lebih murah. Selain itu, komunitas pustakawan juga terlibat
dalam advokasi hak cipta. Misalnya, menyebarluaskan informasi mengenai hak-hak
penulis terutama dalam penandatangan kontrak dengan penerbit. Di Amerika
Serikat, penerbit umumnya memasukkan pasal yang mengharuskan penulis untuk
membayar mereka untuk melakukan distribusi karyanya di lingkungan
pengajarannya. Komunitas pustakawan melakukan advokasi kepada penulis untuk
meminta pasal ini dihapus sehingga distribusi karya yang diterbitkan kepada
lingkungan ajarannya tidak dikenakan biaya.
Komunitas pustakawan juga mengadvokasikan posisi dan
pandangan mereka terhadap UU Hak Cipta. Misalnya, hak untuk membuat duplikat
tambahan untuk perpustakaan dari bahan-bahan yang diperuntukan untuk
kepentingan penyimpanan. UU Hak Cipta Amerika Serikat membolehkan untuk membuat
micro film dari koran-koran lokal atau bahan-bahan yang sudah jarang ditemukan
dibolehkan untuk kepentingan penyimpanan. Namun demikian, komunitas pustakawan
di Amerika Serikat berpandangan, perpustakaan memiliki hak untuk membuat
duplikasi tambahan dari micro film yang sudah dibuat untuk kepentingan
penyimpanan itu. Komunitas pustakawan di Amerika Serikat juga menentang
privatisasi informasi yang diatur dalam WTO.
Komunitas pustakawan ini memiliki organisasi yang efisien.
Biaya keanggotaan digunakan untuk membiayai staff dalam skala kecil di
Washington DC. Visinya adalah untuk melindungi kepentingan perpustakawan. Fokus
pekerjaan mereka adalah isu-isu yang berdampak pada perpustakaan, hak cipta.
Selain melakukan kegiatan di atas, mereka juga seringkali melakukan presentasi
di hadapan kongres agar mengetahui isu-isu yang dihadapi oleh para pustakawan.
Mereka juga aktif bila ada kebijakan nasional yang melanggar hak untuk
memperoleh informasi demi alasan keamanan nasional. Sebuah kisah yang
seharusnya menginspirasi profesi pustakawan di Indonesia.
I am extremely impressed along with your writing abilities, Thanks for this great share.
BalasHapusOnce more, whenever youngsters are included, the sentiments are larger along with uncooked, thus having a person that's goal may help ensure your along with your childrens needs are being supported. It's also helpful to have someone that may help you understand the course of action and how it really works as well as will keep a person grounded during the process. Efficiency is the one other need to work with a divorce attorney.
BalasHapusvirginia divorce attorney
Current debts employ a divorce attorney may seem difficult to know until finally every one of the benefits that are included with creating a "specialist" on the team are totally treasured. What Include the Ideal Benefits Of Finding a Divorce Attorney? Before we look on the important things about hiring an attorney, we would like to keep your attorney is reputable!! You simply must check around web-sites, and even though this is often an awkward time, it's important to grow it out there in to the available and acquire enter via others.
Hi, Really great effort. Everyone must read this article. Thanks for sharing.
BalasHapusThis is the precise weblog for anybody who needs to seek out out about this topic. You notice so much its almost arduous to argue with you. You positively put a brand new spin on a subject that's been written about for years. Nice stuff, simply nice!
BalasHapusI certainly agree to some points that you have discussed on this post. I appreciate that you have shared some reliable tips on this review.
BalasHapus